Anda ingin bepergian atau jalan-jalan ke luar negeri ditemani Anjing kesayangan? Saat ini keinginan Anda semakin mudah karena keberadaan Pet Travel Scheme (PETS). Namun Anda tetap harus memperhatikan kondisi dan peraturan yang ada serta melengkapi Anjing kesayangan Anda dengan dokumen-dokumen yang sesuai.
Sebelum membawa anjing kesayangan Anda ikut ke luar negeri, ajukan permohonan pemasukan anjing ke kedutaan besar negara tujuan disertai antara lain beberapa dokumen berikut ini:
- Surat vaksin rabies yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau yang memiliki ijin praktek.
- Surat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau yang memiliki ijin praktek (surat ini berlaku untuk 5 hari saja).
- Surat Rekomendasi Dinas Peternakan yang menyatakan kebenaran kepemilikan anjing dan kebenaran dokumen 1 dan 2.
- Surat ijin membawa anjing ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Kesehatan Hewan , Dirjen Peternakan. Syarat pengajuan surat ijin ini adalah dengan menyertakan dokumen 1,2 dan 3. Surat ijin ini hanya berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan.